PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri mengimbau terhadap lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan bebas di hari lebaran agar tidak melakukan tindak pidana lagi.

Untuk itu dia mengingatkan supaya bisa berbaur dengan masyarakat dan menjalankan aktifitas bermanfaat baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.

"Yang jelas kami berharap mereka di luar bisa lebih baik, bersosialisasi dengan masyarakat dan aktif dalam pembangunan," katanya.

"Selain itu kami juga berharap mereka tidak lagi melanggar hukum," tuturnya.

Diketahui, dari lima WBP yang langsung bebas di hari lebaran itu, tiga di antaranya bebas setelah memperoleh remisi lebaran, sedangkan dua sisanya yakni murni bebas dan bebas bersyarat. (BUDI YULIANTO/B-6)