BORNEONEWS, Sampit - Sya alias AI (39), terdakwa kasus pembunuhan, didakwa dengan dua pasal oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari dalam sidang perdananya, Selasa (26/6/2018).
Di hadapan majelis hakim Ega Shaktiana, dakwaan pertama jaksa yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian dakwaan kedua yakni Pasal 351 Ayat (3) penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
AI harus masuk penjara setelah membacok Gazali Rahman alias Ego hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Bermula saat korban datang menemui terdakwa ingin meminjam uang Rp 50 ribu. Namun oleh terdakwa, korban diminta meminjam dengan kakaknya, Ika Kartika, alias istri terdakwa. Namun Ika bilang tidak ada dan menyuruh pinjam dengan suaminya.
Korban marah mengambil pisau sambil membekap wajah Ika. Bahkan korban sempat melontarkan perkataan jika Ika ingin mati, biar dia yang melakukannya.
--page
Melihat itu terdakwa marah mengambil mandau membacok korban hingga tewas. Setelah itu ia berupaya kabur lewat PT MSM 2 kemudian ke PT MAP. Selanjutnya lewat jalan air ia ke Desa Pagatan, Kabupaten Katingan hingga akhirnya berhasil diamankan. (NACO/B-11)








