PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sepak terjang Jar (54 tahun) warga Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai dukun yang mengaku bisa mendatangkan emas dari alam gaib ini berakhir di balik jeruji besi.

Aparat Polsek Pangkalan Lada telah menangkapnya, Senin (25/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka Jar dilaporkan korbannya, M Yani (40 tahun) warga Jalan Ahmad Yani Km 34 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada yang merasa tertipu akibat emas yang diakui sang dukun didatangkan dari alam gaib itu adalah emas palsu.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Selasa (26/6/2018) menjelaskan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (YUDA/B-6)