SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (pasutri) Rustianur dan Sawiyah ini tertipu Rp30 juta karena tergiur iming-iming Rp100 juta atas penipuan modus jual beli Rantai Babi palsu. 

Kasus itu sendiri kini menyeret terdakwa pasangan Kis alias Ta dan MP.

"Waktu itu kami seperti tidak sadar seperti itu, ditambah lagi omongannya menjanjikan ingin memberi kami Rp100 juta," kata Rustianur saat jadi saksi bersama Sawiyah dan adik iparnya Norbayah, Kamis (28/6/2018).

Berawal pada Rabu  (15/11/2018) sekitar pukul 10.00 wib pasutri itu ke warung korban Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.

Warga asal Palangka Raya itu minta tolong dengan korban untuk meghubungi Sarmadi alias Bungut alias H.Sarkawi yang saat itu diakui ingin membeli Rantai Babi itu dan pura-pura sebagai bos tambang. Saat itu Sarkawi meminta agar Rantai Babi itu dititipkan dengan korban.

--page

"Kata temannya itu yang mengaku bos tambang Rantai Babi itu dititipkan dengan kami. Nanti katanya dikasih Rp100 juta," ujar Sawiyah.

Tiga hari kemudian Sarkawi datang mengetes Rantai Babi itu dengan memotong rambutnya. Setelah tidak putus ia menyatakan ingin membelinya Rp2 miliar. Namun ia tidak bisa membayarnya karena terdakwa itu tidak ada saat itu. Sehingga mereka menjadwal ulang lagi untuk pembayarannya.

Minggu (19/5/2018) Kis meminta korban untuk menghubungi Sarkawi karena ia perlu uang Rp20 juta karena kakeknya meninggal. Lalu korban menghubungi Sarkawi. Kepada korban Sarkawi meminta korban mengeluarkan uang dulu Rp20 juta karena jika pembayaran nanti dilakukan maka akan diganti. 

Tidak sampai di situ pada Selasa (21/5/2018) terdakwa meminta lagi Rp10 juta. Tanpa curiga korban menyerahkannya lagi. Hingga beberapa hari kemudian saat dihubungi nomor mereka tidak aktif lagi.

"Hingga kami sadar kalau sudah ditipu dan langsung lapor polisi," ujar Rustianur.

--page

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni Rantai Babi palsu, sisa uang hasil penipuan itu Rp1,5 juta. Atas perbuatannya itu keduanya didakwa JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (NACO/B-5)