BORNEONEWS, Sampit- Pasangan suami-istri, Kis alias Ta dan MiP, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur, nekat melakukan penipuan dengan modus jual beli jimat rantai babi.
Hal itu mereka lakukan karena ingin untung besar. Benar saja, korban mereka, Rustianur, mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Cerita tentang aksi penipuan itu disampaikan Kiswan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/6/2018).
Bermula pada Rabu (15/11/2018). Sekitar pukul 10.00 WIB, Kis dan MP berkunjung ke warung korban di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Suami-istri asal Kota Palangka Raya itu lantas minta tolong kepada korban untuk meghubungi Sarmadi alias Bungut alias H Sarkawi yang saat itu mereka akui ingin membeli jimat rantai babi.
--page
H Sarwani mereka sebut sebagai bos tambang. Dari balik telepon, Sarkawi meminta agar jimat rantai babi itu dititipkan kepada korban.
Tiga hari kemudian Sarkawi datang dan mengetes rantai babi itu dengan memotong rambutnya. Ternyata rambutnya tidak putus. Sarkawi pun menyatakan ingin membeli jimat itu seharga Rp2 miliar. Namun, ia tidak bisa membayarnya karena Kis dan Min tidak berada di tempat itu. Sehingga dia menjadwal ulang proses pembayaran.
Minggu (19/5/2018), Kis datang lagi ke tempat korban dan meminta korban untuk menghubungi Sarkawi karena perlu uang Rp20 juta. Terdakwa beralasan kakeknya meninggal dunia.
Lalu korban menghubungi Sarkawi. Kepada korban Sarkawi memintanya untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Kiis karena jika pembayaran nanti dilakukan maka akan diganti. Tidak sampai di situ pada Selasa (21/5/2018) terdakwa meminta lagi Rp10 juta.
"Bukan kami yang punya ide. Yang ngajak waktu itu Sarkawi, dia warga Banjarmasin. Dia orang sana (Banjarmasin) bukan pengusaha asal Surabaya. Itu hanya akal-akalannya," kata Kiswan kepada majelis hakim yang diketuai Paisol dan Jaksa Pintar Simbolon saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/6/2018).
--page
Hakim dibuat geleng-geleng kepala mendengar aksi para terdakwa. "Berarti kalian ini sindikat," tegas hakim yang membuat para terdakwa terdiam. (NACO/B-3)








