SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jat dan Char alias Ly, kembali jalani sidang atas kasus penggelapan pupuk. Setelah Jat menjualnya dengan saksi Us.

"Saat itu pupuknya dijual dengan saya. Namun saat itu saya tidak tahu siapa waktu itu yang menjualnya," kata Us.

Us memgaku awalnya tidak kenal dengan yang menjualnya, ia baru tahu pupuk yang ia beli hasil penggelepan itu setelah Jat diamankan. Setelah dihadapkan Jat dengannya ia membenarkan kalau Jat yang menjual dengannya.

Keterangan Us  itu hanya diuraikan JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore yang ia bacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan. 

Keterangan saksi dibacakan lantaran dalam sidang itu Us sudah beberapa kali dipanggil jaksa namun tidak pernah hadir.

--page

Namun demikian kedua terdakwa tidak keberatan keterangan saksi Us dibacakan. Hingga setelah itu dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa.

Keduanya melakukan perbuatannya pada Selasa (14/11/2017) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.

Mereka mengangkut 100 sak atau satu ton pupuk perusahaan dan menjualnya seharga Rp10 juta. Hasilnya mereka bagi. Dari catatan kriminalnya ini kali keduanya mereka masuk penjaram.(NACO/m)