BORNEONEWS, Sampit - Jat, alias Jat dan Char alias Ly, mengaku pupuk yang mereka gelapkan dijual seharga Rp10 juta kepada Usman. Bahkan aksi itu dilakukan Char disaat ia baru tiga bulan menjabat sebagai mandor.
"Memang saya waktu itu yang menyuruh menjualnya, karena saat itu saya butuh uang," kata Char, saat sidang Senin (2/7/2018) dihadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore.
Pengakuan Char perbuatan kedua yang mereka lakukan itu hasilnya dibagi, Char dapat bagian Rp3 juta sedangkan Jat dapat bagian Rp7 juta.
"Kamu yang menyuruh kok dapat bagian cuma Rp3 juta," kata hakim kepada Char.
Ia beralasan menerima saja uang yang diberi Jat meski lebih kecil dengan alasan yang membawa dan menjual pupuk itu Jat sendiri.
--page
"Saya terima saja, karena yang jual Jatmiko saya terima bersih saja," tukasnya.
Pria yang sudah dua kali melakukan perbuatannya itu dalam kasus ini beraksi pada Selasa (14/11/2017) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
Mereka mengangkut 100 sak atau satu ton pupuk perusahaan dan menjualnya seharga Rp10 juta. Hasilnya mereka bagi-bagi.(NACO/m)








