PALANGKA RAYA –

BORBEONEWS, Palangka Raya - Mantan Bupati Katingan Yantengli secara resmi ditetapkan Polda Kalteng sebagai tersangka hilangnya kas Kabupateng Katingan yang mencapai Rp35 miliar.

Namun, saat di temui awak media, mantan Bupati Katingan tersebut, tidak memberikan komentar apa pun. Ia hanya berjalan menunduk  seolah ingin menghindar.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan membenarkan Yantengli ditetapkan sebagai tersangka hilangnya dana yang mencapai angka Rp35 miliar tersebut. Namun hingga kini masih belum bisa menyampaikan resmi kepada publik karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Jika proses pemeriksaan sudah selesai, pastinya akan kami sampaikan kepada publik kelanjutan kasus kas Kabupaten Katingan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan

Menurut informasi, pasca ditetapkan sebagai tersangka hilangnya dana kas Pemerintah Kabupaten Katingan, Yantengli menjalani pemeriksaan sidik jari. Selasa (3/7/2018). (GAZALI/m)