BORNEONEWS, Sampit - Selain babak belur dianiaya, Rahayu harus putus jari tangannya setelah dibacok oleh Nan, residivis kambuhan bersama rekannya M SE alias Ar dan Yandi (DPO).
"Kalau masalahnya apa saya tidak tahu. Karena waktu bangun saat kejadian itu korban sudah luka-luka dan dua jarinya putus," kata Imuh saksi kasus itu, Kamis (5/7/2018)
Kejadian pada Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 22.45 wib di kediaman Linawati Jalan Tjilik Riwut Km 89 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu berawal saat Rahayu masuk ke kamar keponakan Ar dalam kondisi mabuk.
Saat ditegur korban marah dan memukul Ar. Saat itu Nan dan Yan melihat kejadian itu. Kemudian diajak oleh Ar untuk menolongnya. Hingga akhirnya Rahayu mereka keroyok sampai babak belur.
Nan memukulnya dengam sapu sedangkan Ar membacoknya melukai tangan, jari dan kaki korban hingga korban dilarikan ke rumah sakit.
--page
Menurut saksi untuk terdakwa merupakan warga sekitar. "Namun untuk korban saya tidak kenal. Karena dia bukan warga kami di situ," tandasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati. (NACO/B-5)








