BORNEONEWS, Kuala Kurun- Kasus penganiayaan terjadi di Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (3/7/201) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolsek Tewah Ipda Priyo Mulyono menyampaikan, kasus itu berawal saat pelapor yang bernama Rekong, 49, marah dengan Pilot, 35.
Tidak lama kemudian datang kakak Pilot yang diketahui bernama Renot, menegur mereka dan meminta supaya tidak berkelahi.
Namun, justru Renot dan Rekong yang berkelahi dan bergulat di tanah. Melihat kejadian itu, Pilot mengambil potongan kayu dan memukul kepala Rekong. Setelah itu Pilot lari ke rumah kakaknya, Renot.
"Atas kejadian tersebut pelapor (Rekong) merasa keberatan dan melapor ke kantor Polsek Tewah untuk diproses secara hukum," sebut Ipda Priyo.
--page
Atas perbuatannya, Pilot dijerat Pasal 351, Ayat (2) dan atau Pasal 351, Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)








