BORNEONEWS, Sampit - Sur harus meringkuk di jeruji besi setelah dipidanakan kakak kandungnya, Samsu Arifin. Sur dipolisikan setelah memukul Samsu, yang ngotot menuntut harta warisan orangtuanya dan meminta Rp 250 juta.
"Kita sudah tahan tersangka. Penganiayaan yang dilakukan karena masalah harta warisan," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi yang menangani perkara itu, Jumat (6/7/2018).
Menurut Lilik, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan.
Penuturan terdakwa, penganiayaan itu bermula saat Samsu Arifin datang menemui ayah mereka, H Hamdi Arsyad di kontrakannya.
Di situ korban bertengkar mulut dengan ayahnya sambil emosi soal harta warisan. Tersangka yang baru datang marah dan memukulnya dua kali. Setelah itu keduanya dilerai.
--page
Mediasi pun dilakukan, korban diberi tanah. Namun juga meminta uang Rp250 juta. Karena keinginannya tidak bisa dipenuhi, tersangka melaporkan adiknya itu.
Di tingkat penyidikan kepolisian tersangka tidak ditahan. Saat pelimpahan tahap II, tersangka ditahan JPU untuk mempermudah proses hukum. Atas kasus itu ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.(NACO/B-11)








