BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pembabatan lahan oleh PT Flora Nusa Perdana yang berkedudukan di Kabupaten Gunung mas dilaporkan warga karena diduga telah mencaplok lahan mereka seluas 849,24 hektare tepatnya di Desa Bereng Malaka, Kecamatan Rungan.
Parahnya, perusahaan juga diduga membabat habis tanam tumbuh milik warga seperti durian, karet, dan kebun lainnya.
Pembabatan tanaman ini tanpa sepengetahuan pemilik lahan dan diduga perusahaan tidak memiliki dokumen resmi.
Sementara itu Kepala Desa Bereng Malaka, Sumitro mengatakaan lahan warga yang diakui perusahaan merupakan milik 10 orang dengan total luasan 840,24 hektare.
Fakta ini berdasarkan surat pernyataan kepemilikan tanah secara adat (SKTA). Ke-10 pemilik tanah ini adalah Herwin Ny.T, Sampo, Dio, Riko, Rano, Iti, Dineng, Irwansyah, Amat T.Sidik, dan Ridi S Ipu.
--page
"Lahan yang dikuasa PT Flora Nusa Perdana adalah milik 10 warga sesuai SKTA," ucapnya, Selasa (12/7/2018). Diketahui PT Flora Nusa Perdana (FNP) juga pernah dilaporkan oleh Kaya G Kasan ke Polda Kalteng pada 2008.
FNP dilaporkan melalui pengacara Wikarya F Dirun dengan tuduhan melakukan penebangan kayu log yang diduga illegal di kawasan hutan produksi.
Hasil dari tim Ditreskimsus Polda Kalteng dengan turun ke lapangan sebanyak dua kali untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan nomor sprindik pemyelidikan : sprin gas/182/XI/2008/Dit reskrim dan sprin gas/193/XII/2008/Dit reskrim.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrim Polda Kalteng pada 2018 PT FNP disimpulkan melakukan unsur pidana perambahan hutan.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersikap tegas akan menindak kepada perusahaan yang nakal, apalagi yang legalitasnya tidak jelas. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








