SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hanya karena masalah pekerjaan dan cek-cok saat bekerja AK, tukang panen ini, memukul Siti Mariam hingga kepalanya terluka dengan menggunakan gancu besi.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis (12/7/2018) kepada JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari ia mengaku melakukan perbuatannya itu di lokasi kerja Blok D49 Estate 1 PT Unggul Lestari , Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang.

"Saat itu saya sedang memanen sementara korban mengumpul brondolan," kata tersangka.

Tidak berapa lama datang tim audit sementara saat itu Siti Mariam belum selesai mengumpul brondolan itu. Hingga tersangka meminta agar cepat mengumpulkannya.

Saat itu keduanya saling cek-cok. Terlebih saat korban meminta tersangka untuk berhenti mamenen membuat tersangka marah dan sempat melemparnya dengan garuk.

Ketika itu korban marah-marah meminta agar melemparnya lagi hingga tersangka menghampirinya dan memukul kepala korban dengan gancu hingga terluka.

--page

Tidak terima korban melaporkan pria yang tinggal mess PT Unggul Lestari. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)