KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - TYT, narapidana (napi) di Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang diduga memeras Bupati Gunung Mas Arton S Dohong dan Bupati Katingan Sakariyas dengan mengatasnamakan Kapolres Katingan, mengaku belum sempat menerima transferan sejumlah uang dari calon korbannya.

"Selama terlapor menjalankan aksinya belum ada korban yang mentransfer ke rekening yang dipersiapkan yaitu Bank BNI No Rek 06049××××× an S×××× yang merupakan kenalan terlapor," sebut Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, Sabtu (14/7/2018) malam ini.

Kapolres Dharma Ginting mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Evercross warna silver beserta sim card dengan nomor 081258875596.

Kapolres menuturkan, pihaknya menyimpulkan jika tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui medsos dan atau dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagaimana Pasal 27, Ayat 3, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 378, KUHP.

Sejauh ini, kata Kapolres, pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim Cyber Ditreskrimsus untuk mengkloning ponsel dan sim card yang digunakan tersangka. Kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-3)