SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampt - Agau alias Aja (39) diancam penjara untuk beberapa lama karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya sendiri.

Pria yang tinggal di Jalan Lesa, Gang Dantik, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  kini tidak bisa lagi menjalani pekerjaannya sebagai sopir lantaran telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Aja telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya temannya sendiri, Arif Syatyfudin. Tersangka terancam dipenjara maksimal 2 tahun 8 bulan," ucap Kapolsek Parenggen AKP Donny Bayu Anggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (15/7/2018).

Tersangka berperawakan gempal tersebut memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 8 kali, saat berada di rumah saksi Santo Riyadi alias Yanto, Jalan Pelita, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 14.00 wib.

Tersangka mengira Arif sering melaporkan dirinya kepada atasan. Atas hal itulah tersangka tiba-tiba memukul korban hingga mengalami lebam dibeberapa bagian tubuhnya. Korban beruntung dapat melarikan diri. 

--page

"Korban berhasil melarikan diri karena dilerai oleh saksi. Tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai jalur hukum ang berlaku," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)