BORNEONEWS, Sampt - Selain dikenakan Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, Agau alias Aja (39) warga Jalan Lesa, Gang Dantik, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat, Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Tersangka di kenakan pasal berlapis. Pasal tentang penganiayaan dan UU Darurat tentang kepemilikan sajam tanpa izin," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (15/7/2018).
Kapolsek melanjutkan, tersangka menganiayaan korban dengan tangan kosong. Setelah korban berhasil kabur, tersangka kembali mengejar korban dengan mengacungkan parang yang telah disiapkannya.
"Sajam itu memang dibawa tersangka dan disembunyikannya di dalam baju dagian belakang," terang Donny.
Ia melanjukan, dalam kepemilkan sajam tanpa izin ini, tersangka terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun. Tersangka beserta barang bukti satu unit sajam diamankan di Markas Parenggean untuk di proses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








