MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara Ompie Herby membuka secara resmi kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi Barito Tengah di aula BappedaLitbang, Senin (16/7/2018).

Wabup Ompie Herby mengatakan, penyusunan rencana pengelolaan hutan merupakan dasar penyelenggaraan pengelolaan hutan sehingga ke depan diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang bermanfaat dan lestari.

Ia mengatakan, pascapenetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah kewenangan pengelolaan SDA yang awalnya sampai ke tingkat kabupaten/kota menjadi hanya sampai ke tingkat Provinsi.

SDA yang dimaksud adalah sumber daya hutan, sumber daya mineral dan sumber daya kelautan. “Di sektor kehutanan adanya perubahan tersebut berpengaruh signifikan dalam proses-proses pengurusan hutan termasuk di dalamnya pengelolaan hutan, dengan konsekuensi ke penataan kelembagaan (Oragisasi, SDM, Sarpras, Anggaran) dan pengaturan kewenangan,” katanya.

Hal tersebut, kata Wabup Ompie, antara lain dapat dilihat dari tidak adanya lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang khusus mengemban tugas urusan bidang kehutanan. Di mana sebagian tugas-tugas tersebut telah diemban oleh KPH yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah.

--page

“Meski adanya perubahan atas kewenangan pengurusan hutan, kita tentu saja tetap berharap agar pengelolaan hutan dapat terus memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah. Diharapkan melalui kebijakan pengelolaan saat ini dapat terselenggara program-program nyata yang memihak kepada kepentingan masyarakat terutama menyangkut akses pemanfaatan hutan dan kawasan hutan,” kata Wabup. (RAMADHANI/B-2)