SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dengan berkedok sebagai anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim), EP berhasil menipu RH. Kini Erik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di depan hukum.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Selasa (17/7/2018) mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota Satreskoba Polres Kotim.

Dia membujuk korbannya yang merupakan pedagang buah untuk membeli telepon seluler (ponsel) sitaan yang sedang dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota Satreskoba Polres Kotim. Dia menjual ponsel sitaan yang dilelang seharga Rp1,4 juta," ucap AKP Wiwin dibincangi Borneonews.co.id.

Saat korban mau membeli, pelaku meminta uang terlebih dahulu. Setelah uang diterimanya, pelaku tidak kunjung datang. Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota bergerak dan berhasil membekuk pelaku pada Minggu (15/7/2018) malam.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Ketapang, kasusnya sedang diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan dengan pidana penjara maksimal 3 bulan," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)