SAMPIT –

BORBEONEWS, Sampit - ARD, alias Don, terancam hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu dibacakan Rabu (18/7/2018) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan Immanuel di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nico Hendra Siragih.

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya itu.

 

Sementara barang bukti ponsel, gagang parang, slayer, tiga sendal , celana panjang, sajam, baju lengan pendek dan celana dalam dirampas untuk dimusnahkan.

 

Dalam kasus ini ARD melakukan perbuatannya bersama remaja berusia 17 yang sudah divonis delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Asab.

 

Aksi Doni Cs itu bermula pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 wib tersangka Doni sedang duduk dalam rumah neneknya mengajak temannya untuk mencuri motor. Setelah trekannya mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 wib Don kembali membahas soal pencurian itu.

--page

Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.

Malam itu Don pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan acara. Sementara rekannya diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.

Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein. Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.

Lalu oleh Don diambil secara membabi buta ia membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya seperti sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut. 

Tuntutan itu atas pertimbangan yang memberatkan membuat korban Asan meninggal dunia, meresahkan masyarakat dan tergolong sadis.(NACO/m)