SAMPIT –

BORBEONEWS, Sampit - ARDi, alias Don, dituntut maksimal selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan, Immanuel di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih, Rabu (18/7/2018).

"Terdakwa dituntut maksimal jika melihat tuntutan sebagaimana Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Agung Adisetiono, penasihat hukum terdakwa.

Namum demikian, menurut Agung, mereka akan meminta keringanan kepada majelis hakim melalui pledoi (pembelaan). Penyusunan materi pledoi diberi waktu satu pekan oleh hakim untuk mempersiapkannya.

"Satu pekan cukup bagi kami mempersiapkan pembelaan secara tertulis. Kita berharap nanti ada pertimbangan dari hakim," ucap Agung.

Fakta persidangan, lanjut Agung, akan mereka uraikan nantinya. Apalagi selama sidang terdakwa tidak berkelit, bersikap sopan, dan mengakui terua terang perbuatannya.

--page

Perbuatan Don dan rekannya berusia 17 itu bermula pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 wib tersangka Don sedang duduk dalam rumah neneknya mengajak rekannya untuk mencuri motor. Setelah remaja 17 tahun ini mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 wib Don kembali membahas soal pencurian itu.

Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.

Malam itu Don pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara. Sementara HR diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.

Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein. Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.

Lalu oleh Don diambil secara membabi buta ia membacok korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya seperti sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut.

"Memang kalau melihat perbuatan itu memang sadis. Namun terdakwa sudah mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya.(NACO/m)