BORNEONEWS, Sampit - Sal alias Ud (21) jalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan saksi Edwin Saputra atas kasus penganiayaan. Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan penganiayaan itu berawal dari pesta miras.
Menurut Edwin atas penganiayaan itu korban La Ode Syachrul Rarem alami luka di sekitar matanya. Setelah digebuk oleh pria yang kesehariannya pekerja serabutan itu.
"Saya tidak melihat kejadian itu, hanya dapat informasi saja. Akibat penganiayaan itu mata La Ode rusak pada bagian retinanya. Korban saat ini berhenti setelah memilih mengundurkan diri," ucap Edwin, Kamis (19/7/2018) yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.
Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Jumat (20/4/2018) di barak PT Bukit Beringin Makmur Desa Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang.
Saat itu bersama sejumlah rekannya dan korban mereka pesta minuman keras jenis baram. "Saat itu ada cek cok karena masala drone. Korban dianggap meremehkan terdakwa namun waktu itu korban berusaha minta maaf namun tetap dipukul terdakwa," ucal saksi.
--page
Korban dipukul dengan pipa besi dan tangan kosong hingga mengakibatkan luka pada bagian wajahnya dan luka lebam pada bagian matanya.
Hingga akhirnya sopir tersebut harus dilaporkan dengan polisi akibat perbuatannya itu. Atas keterangan saksi terdakwa menyangkal soal korban sempat minta maaf.
"Kalau korban minta maaf itu tidak ada. Bahkan dia saat itu tetap keras," pungkas pria yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-5)








