BORNEONEWS, Tamiang Layang - Lahan milik anggota DPRD Bartim Surdi Prongeh di Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah diduga telah digarap oleh perusahaan secara ilegal. Ia pun melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polsek Dusun Tengah, Senin (23/7/2018) siang.
Surdi mengatakan, lahannya telah digarap oleh perusahaan ilegal sekitar satu hektare, dari empat hektare lahan yang dimilikinya. "Lahannya sudah dilakukan penggarapan penambangan batu bara, lahan itu pun bolong," ucapnya.
Surdi yang tak tahu nama perusahaan yang melakukan penambangan di atas lahan miliknya merasa dirugikan, karena lahan tersebut sudah memiliki Surat keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan tahun 2004. "Lahan yang digarap perusahaan tambang ilegal tersebut telah memiliki SKT, surat-surat pembelian dengan warga juga ada," ujarnya.
Lanjut Surdi, dirinya melaporkan ke pihak kepolisian meminta agar penambang-penambang liar segera ditangkap. "Perusahaan seharusnya bisa memastikan lahan yang digarapnya tersebut tidak memiliki masalah di kemudian hari, hindari konflik dengan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya Polda kalteng telah melakukan Operasi Peti Telabang 2018 dengan berhasil menangkap 20 pelaku serta menyita delapan alat berat excavator dan 12 alat penambangan liar dari beberapa tempat di wilayah Kalteng.
--page
Yakni di Kabupaten Kapuas, Murung Raya, Barito Utara, Katingan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Kotawaringin Barat. Namun di Kabupaten Barito Timur tidak ada penambangan Tanpa ijin yang berhasil ditangkap oleh Polda Kalteng.
Polda Kalteng berjanji Operasi Peti Talabang tidak akan berakhir dan akan terus berlanjut. "Tentunya Polda Kalteng akan terus melakukan Operasi Peti Talabang hingga berkelanjutan agar Kalteng selangkah lebih maju," ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Adex Yudiswan, beberapa waktu lalu. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








