TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tudingan penyerobotan lahan milik warga Desa Batuah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dibantah oleh pihak PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).

Menurut Bagian Eksternal Relation PT MUTU Bagus W Setiawan, lahan tersebut telah dibebaskan dan dibeli. "PT Multi Tambangjaya Utama setuju untuk membebaskan lahan seluas 19 hektare atas nama Bapak Jailani di Desa Raren Batuah, pada Maret 2017," ucap Bagus.

Sebelum transaksi pembebasan lahan dilakukan, lanjut Bagus, kedua belah pihak antara PT Multi Tambangjaya Utama dengan Jailani setuju untuk dilakukan pengukuran serta verifikasi lahan disaksikan oleh perangkat Desa Batuah, RT, Kaurpem dan Mantir Adat.

Namun pada Januari sampai Maret 2018, Aswan dan Marti berkunjung ke kantor site PT Multi Tambangjaya Utama untuk mengajukan keberatan atas lahan milik Aswan seluas kurang lebih 2 hektare dan Marti seluas 0,8 hektare yang termasuk dalam lahan yang dibebaskan tersebut.

"Dengan menunjukkan dokumen pembebasan atas lahan tersebut, PT Multi Tambangjaya Utama menolak keberatan yang diajukan oleh Bapak Aswan dan Bapak Marti," akunya.

--page

Sehingga PT MUTU menyarankan Aswan dan Marti membawa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Desa Batuah. "Dengan difasilitasi oleh Kades Batuah dan atau melaporkan ke pihak Kepolisian jika merasa dirugikan dengan transaksi jual beli antara PT MUTU dan Jailani, tetapi Aswan menolak," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)