BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak akan memproses permohonan izin membuka usaha atuapun izin apapun, apabila pemohon belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Siapa saja yang nantinya akan mengurus izin, akan kami periksa dulu nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jadi akan keluar status kepatuhan wajib pajaknya," kata Kepala DPMPTSP Kotim Jhony Tangkere, Selasa (24/7/2018).
Kalau tidak valid, maka pihaknya akan meminta yang bersangkutan untuk menyelesaikan wajib pajaknya. Sebelum dikeluarkan izin dari pihak DPMPTSP.
"Kami sudah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, dan menandatangani nota kesepakatan tentang program konfirmasi status wajib pajak. Kerjasama sama ini kami lakukan guna menguatkan sinergitas," terang Jhony.
Kerjasama tersebut sangat penting dilakukan. Terutama dapat membuat masyarakat mematuhi aturan. Dan bagi pihak pelayanan pajak sendiri, bisa meningkatkan pemasukan.
--page
"Intinya kepengurusan izin akan mudah, asalkan wajib pajak diselesaikan dulu. Itu semua untuk kepentingan daerah. Hasil dari pajak juga akan kembali ke daerah," ucap Jhony. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








