SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangani nota kesepakatan tentang program konfirmasi status wajib pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.

"Ini sangat bermanfaat bagi kami, karena akan memberikan manfaat besar terhadap kesadaran wajib pajak," kata Kepala KPP Pratama Sampit, Anis Yudiono, Selasa (24/7/2018) 

Dia menjelaskan, kerjasama tersebut merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan guna integritas data, sebagai bagian pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satunya, bagi warga yang ingin mengurus perizinan, maka harus konfirmasi dulu soal wajib pajak. Barulah proses perizinan akan dilakukan. 

Dia menerangkan, adanya hal itu juga memberikan dampak baik terhadap masyarakat. Karena kewajiban pajaknya terpenuhi. 

--page

"Pengurus izin juga harus memeriksa SPT lebih dulu, kalau belum lapor maka segera lapor. Dan kalau ada pajak yang harus dibayar, maka harus diselesaikan dulu," ucap Anis. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)