BORBEONEWS, Sampit - ARD alias Don terdakwa kasus pembunuhan terhadap Asan yang dituntut selama 20 tahun penjara minta keringanan kepada majelis hakim.
Itu disampaikan dalam pembelaannya secara tertulis kepada majelis hakim melalui penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiono, Rabu (25/7/2018).
"Kita minta keringanan hukuman, terdakwa sudah mengakui terus terang perbuatannya," kata Agung.
Selain itu ia juga menyesal, terlebih terdakwa juga masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Oleh JPU Kejari Seruyan terdakwa dijerat dengan Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Don dianggap telah melakukan pembunuhan bersama seorang remaja berusia 17 itu bermula pada Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 18.30 wib tersangka sedang duduk dalam rumah neneknya mengajak rekannya untuk mencuri motor. Setelah terdakwa mau keesokan harinya sekitar pukul 15.00 wib Don kembali membahas soal pencurian itu.
--page
Warga Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan itu tanpa pikir panjang tidak sama sekali menolak ajakan Don terlebih saat Don mengajaknya untuk menghabisi korban agar aksi perampasan motor korban tidak diketahui.
Malam itu Don pura-pura mengajak korban untuk menyaksikan sebuah acara. Sementara rekannya diminta menunggu di Jalan Sapundu RT 1 Desa Pembuang Hulu I, Kabupaten Seruyan yang sudah mempersenjatai dirinya dengan parang.
Saat itu Don membawa korban ke TKP, sesampainya di lokasi ia memberi kode dengan lampu sein. Saat itu muncul remaja itu membacok korban. Setelah terluka korban berupaya melarikan diri lalu dikejar keduanya sampai parang itu lepas dari ganggangnya.
Lalu oleh Don diambil secara membabi buta ia memnacom korban sampai tewas mengenai beberapa bagian tubuhnya seperti sebanyak 25 mata luka. Setelah itu keduanya kabur membawa motor korban tersebut.
"Semoga hakim bisa mempertimbangkannya dan mengabulkan pledoi kami. Jika berpendapat lain agar menjatuhkan hukuman seadil-adilnya," tandasnya. (NACO/B-5)








