BORNEONEWS, Sampit - Anggota Kelompok Tani Karya Mufakat Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengancam akan menduduki lahan mereka yang diduga digarap sepihak oleh PT Borneo Sawit Persada (BSP).
PT BSP disebutkan sudah menggarap lahan mereka sekitar 70 hektare. Jika juga tidak dihentikan warga mengancam akan turun ke lokasi menguasai lahan tersebut.
"Dalam tuntutan kami jelas, kami minta perusahaan dengan sadar menghentikan aktivitas. Intinya kami ingin ada itikad baik dari perusahaan," kata Mirwan, anggota Kelompok Tani Karya Mufakat saat bertandang ke PWI Kotim, Jumat (27/7/2018).
Anggota lainnya Salapudinnor, mengatakan akan turun ke lapangan menghentikan secara paksa aktivitas perusahaan bilamana tidak ada ganti rugi.
Sebab, selama ini mereka sudah dirugikan. Meski dua kali perusahaan disurati namun tidak juga diganti rugi. Hadir untuk mediasi pun tidak pernah.
--page
"Selama ini belum pernah ada pertemuan, berapa kali dijanjikan pihak perusahaan tidak ada yang datang. Padahal sudah dipanggil pihak kecamatan," katanya.
Untuk lebih akurat, anggota poktan berharap dilakukan pengukuran bersama dengan BSP. Apalagi, mereka sudah setahun menunggu dijanjikan tapi belum ada tanggapan perusahaan. (NACO/B-11)








