PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial AD (36) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan warga di Jalan Sapan 17, Palangka Raya.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pelaku diamankan di sebuah ruko yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kamis (26/7/2018) malam.

AD lalu dibawa ke Polres Palangka Raya untuk proses lebih lanjut. “Awalnya dia tidak mengaku. Namun kemudian mengakui bahwa dia yang melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” kata Harman, Jumat (27/7/2018).

Harman menuturkan, alat untuk melukai korban bukanlah pisau lalu ditusuk. Tapi sebuah kayu yang terdapat paku. Kayu tersebut diayunkan ke bagian wajah korban. Akibatnya, korban mengalami patah tulang bagian rahang dan robek di bagian dagu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman kedua korban, JK (28) warga Jalan Sapan 17, Rabu (25/7/2018). Korban diketahui tergeletak dengan darah berceceran oleh pamannya, setelah sebelumnya sang paman diminta korban untuk datang menjemput.

--page

Melihat keponakan terluka, pamannya bergegas membawa korban ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan. (BUDI YULIANTO/B-2)