PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Peristiwa penganiayaan terhadap JK (21) yang dilakukan oleh pria berinsial AD (36), bermula dari cek-cok antara JK dan istrinya, Rabu (25/7/2018) malam.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, AD diduga memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

Ini yang mengakibatkan terduga pelaku tidak terima terhadap JK, yang ribut dengan istri. Hingga akhirnya berujung dengan penganiayaan tersebut.

“Saat ini, istri korban masih sedang dalam pemeriksaan,” kata Harman, Jumat (27/7/2018).

Dia menuturkan, sebelum kejadian, korban ribut dengan istri. Belum diketahui persis pokok persoalan keributan itu. Namun, diduga karena ketahuan memiliki hubungan gelap dengan AD.

--page

Tidak lama kemudian, AD datang dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, AD juga mengambil kayu yang terdapat paku di lokasi sekitar.

Kayu tersebut langsung diayunkan ke wajah korban. Korban pun mengalami luka di bagian rahang dan dagu. Pascakejadian, AD meninggalkan lokasi sekitar, demikian halnya dengan istri korban.

Dari hasil penyelidikan anggota, AD ditangkap di kediamannya, Jalan Tjilik Riwut Km 9 Palangka Raya, Kamis (26/7/2018) malam. (BUDI YULIANTO/B-11)