BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketidakpuasan masyarakat atas mediasi yang dilakukan di kantor Polsek Dusun Tengah beberapa waktu lalu dengan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), Aswan warga Jalan Talohen RT 019, Kerurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah mengadukan perusahaan tambang batubara tersebut ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dalam keterangannya Aswan menerangkan pengaduan itu dilakukan atas dasar penyerobotan lahan miliknya oleh pihak perusahaan yang berlokasi di wilayah Daluk, Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur dengan luasan sekitar 0,8 hektare dari 5,4 hektare.
Dia menambahkan masalah sengketa penyerobotan lahan miliknya sudah beberapa kali dimediasi mulai dari tingkat desa, bahkan sampai Polsek Dusun Tengah.
"Harapan saya pihak Pemda dan DPRD bisa mengembalikan hak lahannya yang telah digarap PT Mutu dan mengganti rugi atas kerusakan yang telah diperbuat," pinta Aswan, Jumat (27/7/2019).
Sementara itu Anggota DPRD Barito Timur, Embut mengatakan jika kasus tersebut harus diproses sesuai aturan. "Secara kelembagaan akan kami kawal masalah ini hingga tuntas," katanya.
--page
Embut membenarkan pihaknya sudah ada surat masuk berupa aduan masyarakat ke DPRD.
“Di dalam surat itu warga mengadukan adanya penyerobotan lahan yang dilakukan PT MUTU. Makanya kami akan panggil kedua belah pihak ke DPRD. Namun sebelumnya DPRD akan memasukan aduan masyarakat dalam rapat badan musyawarah (Banmus)," tuturnya.
"Pasti kita bantu apapun masalah masyarakat terkait kasus penyerobotan lahan baik itu dilakukan oleh perusahaan tambang maupun perkebunan," kata Embut melalui sambungan telepon seluler.
Sementara itu Bagus W Setiawan, bagian ekternal Relations PT MTU mengatakan jika pihaknya tetap mengikuti proses penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
"Dan kemarin jelas disampaikan pada proses mediasi di kantor Polsek Dusun Tengah bahw PT MTU adalah pemilik yang sah lahan tersebut karena sudah membebaskan lahan dari Jailani adik dari Marti," ucap Bagus melalui pesan Whatshapp. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)








