SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jat dan Cha alias Ly terancam hukuman selama satu tahun penjara atas kasus penggelapan pupuk yang mereka lakukan. Tuntutan dibacakan Senin (30/7/2018).

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore membidik keduanya dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, keduanya terbukti melakukan penggelapan pupuk pada Selasa (14/11/2017) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Mereka mengangkut 100 sak atau satu ton pupuk perusahaan dan menjualnya seharga Rp10 juta kepada Usman. Hasilnya mereka bagi-bagi. "Terdakwa Cha terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cha merupakan mandor perusahaan yang menangani masalah pupuk. Sementara itu, terdakwa Jat, supir truk pupuk itu, dibidik dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

--page

Dari fakta sidang hasil penggelapan itu mereka bagi, Cha dapat bagian Rp3 juta sedangkan Jat dapat bagian Rp7 juta. (NACO/B-2)