SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Akibat terlibat dalam kasus penggelapan pupuk, Jatmiko alias Jat dan Charly alias Ly harus mengorbankan anaknya. Setelah keduanya meringkuk di jeruji besi anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Itu mereka ungkapkan saat memohon keringanan kepada hakim yang diketuai oleh Donny Prianto, Senin (30/7/2018) saat JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore menuntut mereka dengan pidana selama satu tahun penjara.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," kata Jatmiko.

Ia minta keringan dengan hakim, meski JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Jatmiko beralasan masih punya tanggungan keluarga.

"Anak saya tiga, satu SD, SMP dan SMA. Terakhir saya diberi tahu yang SMA putus sekolah karena tidak ada biaya setelah saya masuk (penjara)," kata Jat.

--page

Begitu juga dengan Cha. Anaknya yang duduk di bangku kelas IV SD juga harus putus sekolah. "Yang membuat mereka putus sekolah itu kalian sendiri. Namun demikian kami akan pertimbangkan. Pekan depan kami akan membacakan putusannya," tukas dia.

Jaksa menilai, keduanya terbukti melakukan penggelapan pupuk pada Selasa (14/11/2017) di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Mereka mengangkut 100 sak atau satu ton pupuk perusahaan dan menjualnya seharga Rp10 juta kepada Usman. Hasilnya mereka bagi, Cha dapat bagian Rp3 juta sedangkan Jat dapat bagian Rp7 juta. (NACO/B-2)