Langsung ke konten
Our News

Bisnis

NEWS

Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

ANTARA

Suka:0Komentar:0
NEWS

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam kerangka IDX Green Equity Designation yang mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI.

Testi Priscilla

Suka:0Komentar:0
NEWS

Indonesia memiliki peluang menuju swasembada bawang putih, tetapi membutuhkan peningkatan produksi, benih unggul, teknologi, penguatan petani dan kebijakan impor yang konsisten.

ANTARA

Suka:0Komentar:0
NEWS

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan kerangka tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan emiten yang mendapatkan designation memiliki kegiatan usaha yang mendukung ekonomi hijau atau transisi rendah karbon.

Testi Priscilla

Suka:0Komentar:0