SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ribuan butir obat terlarang gagal beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal tersebut merupakan buah dari kerjasama masyarakat dengan aparat kepolisian setempat dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Bumi Habaring Hurung itu.

"Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang tersangka bernama KJ. Ia dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika serta pelanggar undang-undang kesehatan," sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat melakukan ekspos, Jumat (3/8/2018).

Didampingi Waka Polres Kotim Kompol Dhovan Oktavianton dan Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto, Kapolres melanjutkan, dari tangan salah seorang warga Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu, aparat berhasil mengamankan 2.050 butir Carnophen alias Zenith dan 6.000 butir Dextro, serta uang hasil penjualan senilai Rp45,5 juta.

"Menurut pengakuan tersangka, obat ini diperolehnya dari seseorang bandar yang ada di Sampit. Kini pemasok barang ke tersangka sedang dalam buruan kami atau sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres.

Obat-obatan terlarang itu diedarkan oleh tersangka di seputaran Kota Sampit. Ia melayani penjualan secara ecer maupun partai. 

--page

Tersangka tertangkap di kawasan Pasar Keramat, Jalan Martapura, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 16.00 WIB. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)