BORNEONEWS, Sampit - Selain tidak dapat menyaksikan kelahiran anak pertamanya, Kumal Jamil juga harus merayakan hari kelahiran atau ulang tahun dirinya di dalam penjara. Dalam beberapa hari lagi tersangka akan genap berusia 31 tahun.
"Tersangka akan berulang tahun di penjara. Padahal ia dilahirkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sesuai data di KTP, tersangka dilahirkan di Kota Sampit pada tanggal 17 Agustus 1987," ungkap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos, Jumat (3/8/2018).
Calon ayah itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika serta pelanggar undang-undang kesehatan. Atas kepemilikan 2050 butir Carnophen alias Zenith dan 6000 butir Dextro, warga asal Jalan Samekto, Kecamatan Baamang itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Dan atau Pasal 197 junto 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 tahun 2009. Ancamannya adalah penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjut Kapolres.
Selain ribuan butir obat terlarang itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sepeda motor Yamaha Nmax warna perak KH 2535 LV dan Mobil Homda BRV warna putih. Motor tersebut diamankan lantaran jok nya dijadikan tempat penyimpanan obat tersebut. Sementara mobil merupakan tempat penemuan uang senilai Rp 45,5 juta yang merupakan hasil bisnis haram itu. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








