SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - KJ, warga Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku sudah 7 bulan jadi bandar dan pengedar obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) dan Dextro.

"Sudah tujuh bulan ini saya menjual zenith dan dextro. Ini semua saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya sehari-hari," dalih tersangka saat dibincangi Borneonews.co.id, Sabtu (4/8/2018).

Dari berbisnis barang haram itu, tersangka mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi, bahkan ia mampu membeli mobil mewah Honda BRV warna putih dan sedang membangun rumah.

Ia mengaku membeli zenith seharga Rp 650 ribu perboks (100 butir), dan dijual kembali seharga Rp 700 ribu. Sementara untuk Dextro dibelinya dengan harga Rp 700 ribu perpaket yang isinya sekitar seribu butir, dan dijual dengan harga Rp 900 ribu.

"Dextro saya jual perpaket. Sementara zenith ada yang saya jual eceran dan ada juga yang paketan. 5 butir zenith saya jual seharga Rp 40 ribu. Sementara yang 10 butir saya jual seharga 80 ribu," jelas pria yang terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup itu.

--page

Ia memasarkan obat terlarang itu di disekitaran Kota Sampit. Dijualnya kepada pelanggan berbagai kalangan, baik remaja maupun orang dewasa. 

Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di kawasan Pasar Keramat atau tepatnya di Jalan Martapura RT 06, RW 02, Kecamatan Baamang. Penangkapan itu dipimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Mathius Nababan, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)