BORNEONEWS, Sampit - Selain mengamankan 2.050 butir Carnophen alias Zenith dan 6.000 butir Dextro dari tersangka KJ, Satreskoba Polres Kotim juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp45,5 juta. Jika dihitung dengan rumus matematika sederhana, uang tersebut merupakan hasil penjualan zenith sebanyak 6.500 butir.
"Zenith dijual tersangka seharga Rp 700 ribu per seratus butir. Jika dihitung, 45,5 juta dibagi 700 ribu, maka hasilnya adalah 65. Jadi bisa dikatakan dia sudah berhasil menjual zenith sebanyak 65 boks, di mana dalam satu boks ini ada sepluh keping. Yang tiap keping nya terdiri dari 10 butir zenith," jelas Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (4/8/2018).
Tersangka mengaku jika uang tersebut merupakan hasil penjualan Zenith selama satu bulan terakhir. Dalam penjualan 1 boks jenith, tersangka berhasil memperoleh keuntungan mencapai Rp 50 ribu. Jika dihitung kembali, keuntungan tersangka menjual zenith dalam sebulan rata-rata mencapai Rp 3.250.000,- .
"Uang itu adalah hasil penjualan zenith selama sebulan ini. Namun masih ada yang belum bayar dengan saya. Itu masih sebagian," ucap tersangka.
Meskipun keuntungan nya sangat tinggi, bisnis tersebut juga memiliki resiko yang juga tinggi. Akibat perbuatannya, pria berperawakan tinggi besar ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
--page
Bisnis tersebut telah dilarang. Siapaun melakukan nya akan dijatuhi hukuman seusai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Atas kasus ini, Jamil dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 197 junto 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan Maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








