BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak pernah kapok berurusan dengan hukum Rosita harus membayar mahal perbuatannya. Dulu setelah terjerat kasus zenith ia hanya dihukum 6 bulan penjara.
Kini kasus serupa membelitnya ia dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp800 juta subsider 1 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Ega Shaktiana, yang juga didepan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari itu, Senin (6/8/2018).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah setelah ia diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di toko obat Ayu miliknya, Jalan Ramba, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Total zenith yang diamankan 687 butir. Zenith itu sisa yang sempat dibeli dari Taha sebanyak 800 butir, seharga Rp 2,8 juta. Kemudian tersangka menjual zenith itu Rp 5 ribu per butir.
--page
Dia membeli zenith itu dua hari sebelum diamankan petugas. Memberatkan terdamwa ia tidak mendukung program pemerintah serta sudah pernah dihukum.
Atas putusan itu, meski nampak berat perempuan 50 tahun itu menyatakan menerima begitu juga dengan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara. (NACO/B-6)








