PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyelidikan terhadap kasus pembantaian orangutan yang terjadi di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. 

Aparat Polda Kalteng bersama Polres Seruyan sudah mengantongi dua orang sebagai tersangka. 

"Ada tersangkanya. Tinggal pembuktiannya. Sekarang lagi menunggu hasil DNA. Kalau cocok, nanti kita rilis (disampaikan ke media secara terang)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan, Senin (6/8/2018).

Meski menunggu hasil DNA, Adex menyebut kuat dugaan mereka pelakunya. Hanya saja dia belum membeberkan siapa nama dari kedua tersangka itu. 

Yang jelas mereka merupakan warga sekitar. Dalam kasus ini pihaknya tidak menggunakan pasal tentang satwa melainkan menjerat mereka dengan UU darurat. 

--page

"Minggu depan, secara lengkap kita rilis," tutur Adex. Diberitakan, bangkai orangutan berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia 20 tahun ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat luka.

Lokasi penemuan di kanal area land clearing, Blok Q45, Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, perkebunan kelapa sawit milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. (BUDI YULIANTO/B-6)