BORNEONEWS, Tamiang Layang- Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, terhadap Ludi Antoni, 35, ASN Disdukcapil yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pekan lalu, Ludi Antoni yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Padahal jaksa menginginkan ASN berusia 35 tahun itu dipenjara lebih dari 5 tahun.
"Benar jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding," ungkap Kasi Intel Kejari Barito Timur Arief Zein saat dihubungi via telepon seluler, Senin (6/8/2018).
Adapun pertimbangan jaksa mengajukan banding karena majelis hakim memutus perkara dengan pasal yang tidak didakwakan atau tidak ada didakwaan.
"Di mana dakwaan kita alternatif yaitu Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni memiliki atau menguasai narkoba golongan I, bukan tanaman atau Pasal 114, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni menjadi pengedar atau perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tanaman," sebutnya.
--page
Sedangkan yang diputus majelis hakim ialah Pasal 127, Ayat 1, Huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba.
"Alasan lain mengajukan banding atas putusan majelis hakim yakni perihal strafmaat atau lamanya pidana yang dijatuhkan. Di mana kita menuntut terdakwa diputus bersalah dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Tetapi majelis memutus 1 tahun dan 6 bulan," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








