SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satreskrim Polres Kotim menangkap dua pelaku pencurian di PT BGA, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (6/8/2018).

Menurut informasi terhimpun, tersangka ARi (33) dan AA (29) berhasil mencuri ban truk perusahaan itu. Kemudian barang hasil curian dijual ke seorang penadah bernama Purwannto, alias Pur, 43. 

"Barang curiannya dibarter dengan sabu. Kemudian narkotika golongan I itu mereka konsumsi bersama-sama," ucap sumber terpercaya.

Kedua nya merupakan teman satu kecamatan namun beda desa. Riyadi merupakan warga Rt04,Rw02, Desa Beringin Agung. Sementara Abdul merupakan warga Rt09, Rw03, Desa Mulya Agung.

Para pelaku tengah menjalani pemeriksaan diruang unit I sub Satreskrim Polres Kotim. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Satreskrim Polres Kotim mengenai kasus ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)