MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan seorang pencuri telepon seluler pada Senin (6/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku diamankan saat berada di Kecamatan Teweh Tengah.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri mengungkapkan, tersangka remaja berusia 14, masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Muara Teweh.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti hasil curian berupa dua unit ponsel.

Ponsel dengan merk Samsung J3 2016 warna putih ditemukan di rumah pelaku. Sedangkan ponsel merk Xiaomi warna putih disita dari JAS.

--page

Ponsel Xiaomi diduga dicuri pelaku dari korban Sofia Aribah. Lalu dijual ke JAS. “Namun korban belum melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Samsul Bahri mewakili Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar, Selasa (7/8/2018).

Selanjutnya, kata Samsul Bahri, ada juga barang bukti lain berupa satu unit ponsel merk Oppo Gold yang disita dari RSU. Ponsel Oppo diduga dicuri pelaku di parkiran Masjid At Taqwa. Namun korban belum diketahui. Selain itu, ditemukan satu kotak ponsel merk Samsung J3 2016.

Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan laporan dari seorang korban pada 17 Juli 2018. “Dari laporan tersebut akhirnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)