MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Tertangkapnya remaja berusia 14, yang merupakan pencuri spesialis telepon seluler, menambah deretan anak di bawah umur yang melakukan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Tersangka yang masih duduk di kelas IX salah satu SMP di Kota Muara Teweh diancam Pasal 363, KUHP dengan pemberatan. Hukumannya penjara maksimal 10 tahun.

“Kami telah menahanan tersangka pada Senin (6/8/2018). Namun kami mengembalikannya kepada pihak orang tua dengan catatan wajib lapor dan jaminan orang tua. Karena tersangka harus melaksanakan pendidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Samsul Bahri, Selasa (7/8/2018).

Namun, lanjut Kasat, proses hukum tetap berjalan. “Selain itu, nantinya hukuman terhadap tersangka akan diajukan ke Kejaksaan. Apakah nantinya mendapatkan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) atau memakai pidana KUHP. Karena tersangka masih di bawah umur dan duduk dibangku sekolah,” sebutnya.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa tersangka A telah melakukan pencurian yang kedelapan kalinya dengan modus masuk rumah pada saat sepi. (RAMADANI/B-3)