BORNEONEWS, Palangka Raya- Pa, 27, warga Jalan Pangeran Samudra III, Kota Palangka Raya, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian karena mencuri dua ponsel saat korban sedang tidur.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pelaku diamankan dikediamannya. Selanjutnya, dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku masuk ke dalam tempat tinggal korban kemudian mengambil handphone merk Samsung, Xiaomi dan Nokia. Saat kejadian korban sedang tidur," kata Kapolres, Kamis (9/8/2018).
Korban dalam aksi itu berinisial Ris, 23. Pascakejadian, korban melapor ke polisi. Tidak lama kemudian, pelakunya diamankan. Untuk barang bukti yang ditemukan baru ponsel merk Samsung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancamannya hukuman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-3)








