SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ar alias Do, 25, dan Rus, 23, tersangka pencuri ponsel dan uang milik Indah Suryani ketahuan saat menjual hasil kejahatannya itu secara online.

"Waktu itu yang masuk ke dalam saya," kata Rus saat pelimpahan berkas tahap II si Kejari Kotim, Kamis (16/8/2018).

Sementara Do mengawasi situasi sekitar. Do warga Jalan Tjilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga dan Rus warga Jalan Karya Bersama Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang melakukan perbuatannya pada Rabu (27/3/2018) sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Ir H Juanda 22 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Saat itu keduanya nongkrong di samping Jalan Ir H Juanda 22, Kelurahan MB Hilir. Setelah dini hari mereka jalan kaki menuju rumah korban.

Rus masuk lewat jendela yang tidak terkunci menuju kamar korban. Ia mengambil ponsel yang ada di samping korban yang sedang tidur, selain itu ia mengambil tas berisi uang Rp100 ribu.

--page

Tidak berapa lama korban terbangun dan melihat tersangka. Merasa kepergok Rus keluar dan keduanya pergi. Sementara korban membangunkan kakaknya Wulandari.

Selasa (19/6/2018) ponsel itu dijual secara online, lalu Wulandari pura-pura sebagai pembeli.  Hingga keduanya diamankan saat mengantar ponsel itu ke kediaman Wulandari di Jalan Kapten Mulyono Gang Minun Dehen, Kecamatan MB Ketapang.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1,2 dan 3 KUHP.(NACO/m)