SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus pencurian sarang walet milik Sudjono Pranata alias Pak Hong dengan terdakwa Abi Jikri dan Muhammad Noor, alias Matnur, yang mengakibatkan korban alami kerugian ratusan juta rupiah.

Saksi itu yakni Saimuri alias Hisam penjaga sarang walet korban, serta dua anggota Polres Kotim Martin dan I Komang Agung. "Saya melihat kunci dan engsel sudah terpotong," kata Hisam, Kamis (16/8/2018).

Sementara seperti apa modus pencurian itu, Hisam tidak tahu. Sementara dua saksi polisi dihadirkan karena dari pengakuan Abi ia pernah membawa petugas itu menemuo Alex orang yang membeli sarang walet itu.

"Tapi waktu itu dia tidak bisa menunjukan orangnya, hanya menyebut di situ saja katanya. Kita sempat mengamankan orang kita tunjukan kepada terdakwa lain katanya," terang Martin dihadapan hakim yanh diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati dan Didiek Prasetyo Utomo.

Hakim ingin mengkronfontir keterangan Abi sebelumnya namun saat itu ia mengubah pebgakuannya. Hingga hakim menyebutnya berbelit-belit.

--page

"Kamu ini berbelit-belit, tunjukan orangnya, di mana tempatnya tidak jelas juga saudara ini menerangkannya," tegas hakim membuat Abi terdiam.

Keduanya beraksi bersama Anton melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan itu sarang yang dari pengakuannya yang berhasil mereka panen sekitar 5 kilogram dan dijual Rp60 juta. Hasilnya mereka bagi.(NACO/m)