BORNEONEWS, Sampit - AJ dan MN alias Mat, terdakwa kasus pencurian sarang walet milik Sudjono Pranata alias Pak Hong, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (16/8/2018).
Tidak seperti saat mendengarkan keterangan saksi sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif. Termasuk Abi yang biasanya berbelit saat ditanya hakim yang diketuai Paisol dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati dan Didiek Prasetyo Utomo.
"Kalau saya terima bagian Rp4 juta namun sudah saya kembalikan," kata Mat.
Sementara AJ dapat bagian Rp30 juta sisanya untuk An (berkas terpisah). Dalam kasus ini Mat berperan sebagai penjaga di luar saat eksekutor beraksi.
"Kalau saya memotong gembok dan memanen sarangnya," tegas AJ.
--page
Sementara pemotongan kabel dan engsel pintu hingga mematikam alarm merupakan tugas An yang disebut-sebut otak dalam pencurian itu.
Kedua terdakwa beraksi bersama An melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet milik korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, sarang yang berhasil dipanen sekitar 5 kilogram dan dijual Rp 60 juta kepada Alex (DPO), yang kemudian hasilnya dibagi.(NACO/B-11)








