SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ismail Jailani alias Iis (33) berdalih zenith yang diamankan dari tangannya hanya unyuk dikonsumsi sendiri. Bahkan beberapa kali JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari menanyakan kepadanya ia ngotot tetap membantah sebagai pengedar.

"Bukannya ini untuk diedarkan," kata jaksa kepadanya, ia menyangkalnya saat tahap II di Kejari Kotim, Senin (20/8/2018).

Kepada JPU tersangka mengungkapkan kalau ia diamankan pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Anang Santawi gang Anugrah RT 29 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.

Zenith sebanyak 22 butir itu menurutnya sisa yang ia beli dari Ehen sebanyak 100 dengan harga sebesar Rp490 ribu. Sisanya ia akui habis dikonsumsinya sendiri.

"Saya sudah 4 tahun ini jadi pengguba zenith ini. Saya beli yang paketan seprti ini biar nyimpannya tahan lama," kata pria yang juga tinggak di Jalan Perkutut, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

--page

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomot 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golonfan I atau Pasal 197 dan atai Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-5)