BORNEONEWS, Sampit - BUS (37) harus berurusan dengan hukum hanya karena beberapa butir zenith yang belum habis ia konsumsi. Dari tangannya ditemukan dua butir zenith sisa yang belum sempat dia tenggak.
Pengakuannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, kepada JPU Didiek Prasetyo Utomo, dia mengaku awalnya mendapatkan 7 butir zenith dengan cara membeli dari Abdul Somad dan Ahmad Kastalani alias Ikas.
"Saya beli 7 butir seharga Rp50 ribu sisanya saya makan lalu tersisa dua butir," terang pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir tersebut, Senin (20/8/2018) saat ditanya jaksa.
Warga Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini diamankan pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 16.10 WIB di Jalan Suprapto 12 RT 15 RW 6 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Pengakuannya sudah 4 bulan menggunakam zenith. Bahkan sehari sebelum diamankan, dia sempat membeli 5 butir zenith. Namum itu habis ia gunakan sendiri.
--page
"Habis beli biasanya zenith itu langsung saya minum. Saya beli untuk digunakan sendiri saja," tegasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomot 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golonfan I atau Pasal 197 dan atai Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (NACO/B-6)








