SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pembobolan bangunan walet dengan terdakwa Hermanto alias Anton digelar. Lima saksi dimintai keteranganya mereka adalah Oei Hary Sudjono Pranata alias Pak Hong, Budi Harianto, Syamsudin, Heri S dan Saimuri.

Menurut korban Hong kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan Arie Kesumawati aksi pencurian itu terbongkar setelah ia di Jakarta terkejut karena tidak bisa lagi memantau melalui CCTV yang baru terpasang.

"Lalu saya dan Heri berangkat ke Sampit, melihat kabel CCTV terpotong, itu kabelnya dipotong dari luar. Di dalam ada 8 CCTV baru setengah bulan dipasang," kata saksi, Senin (20/8/2018).

Semakin penasaran korban masuk ke dalam melihat pintu tiga lapis itu sudah rusak. Namun dipasang seulah-ulah tidak terjadi apa-apa. 

Engsel dan gembok sudah rusak. Namun waktu itu korban belum curiga dengan Anton yang merupakan penjaga bangunan milik Hong itu.

--page

"Saya tidak berani nuduh saat itu. Namun Anton mengaku kalau dia mencurinya," tegas Hong.

Anton, Abi Jikri dan M Noor alias Matnur (berkas terpisah) melakukan pencurian pada Minggu (18/3/2018) di gedung walet korban Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

Sarang walet dari pengakuan terdakwa berhasil mereka panen sekitar 5 kilogram dan dijual Rp60 juta. Hasilnya dibagi, Anton dapat Rp26 juta, Abi Rp30 juta sementara Matnur Rp4 juta. (NACO/B-5)